40 Juta Kendaraan Bermotor Tak Bayar Pajak Bakal Direkonsiliasi

Berdasarkan database DASI – Jasa Raharja sampai Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan bermotor belum melunasi pembayaran pajak.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A.

Purwantono mengatakan kondisi itu ironi sebab secara kasat mata kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat dan diikuti meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa.

“Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip hari ini, Kamis, 15 Juni 2022.

Rencana rekonsiliasi dibahas dalam rapat Tim Pembina Samsat Nasional di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Juni 2022.

Rekonsiliasi bertujuan mendapatkan data yang akurat sebab di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga instansi, yaitu Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah.

Data kendaraan bermotor yang lebih terorganisasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar baik bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan bermotor oleh pemerintah.

Tim Pembina Samsat pun sepakat akan memperketat implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Menurut Rivan A.

Purwantono penerapan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Penerapan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap dan akan diawali dengan sosialisasi.

Rivan mengungkapkan guna mendorong kebijakan tersebut Kementerian Dalam Negeri merencanakan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

JOBPIE | NTMC POLRI Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *